SIMPANG LIMA merupakan layanan konseling yang mendukung proses penanganan permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Semarang melalui kolaborasi dengan konselor DP3A Kota Semarang.
Pendampingan dan konseling menjadi bagian penting dalam membantu orang tua dan anak memahami kondisi, risiko, serta konsekuensi dari rencana perkawinan pada usia anak.
Sebuah inovasi pelayanan Pengadilan Agama Semarang yang mempertemukan layanan hukum dengan layanan konseling dan perlindungan perempuan serta anak.
Mendukung proses pelayanan perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Semarang.
Pengadilan Agama SemarangOrang tua dan anak memperoleh kesempatan mendapatkan konseling dari konselor DP3A Kota Semarang.
Layanan TerpaduMendorong pemenuhan hak anak, perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak melalui pendekatan lintas sektor.
DP3A Kota SemarangMenghubungkan layanan hukum dengan konseling dan perlindungan anak.
Pemohon mengajukan perkara Dispensasi Kawin.
Orang tua dan anak memperoleh layanan konseling.
Kondisi anak dan keluarga dikaji melalui proses konseling.
Hasil konseling menjadi bagian dari informasi yang diteruskan kepada Majelis Hakim.
Statistik perkara Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Semarang.
SIMPANG5 berada dalam ekosistem perlindungan perempuan dan anak Kota Semarang.
Pusat Pembelajaran Keluarga untuk mendukung ketahanan dan kualitas keluarga di Kota Semarang.
Buka AplikasiSistem informasi dan komunikasi terkait perlindungan perempuan dan anak di Kota Semarang.
Buka AplikasiKonselor yang bekerjasama dengan DP3A Pemkot Semarang adalah para profefional akademisi dibidangnya
Layanan konseling SIMPANG LIMA tersedia pada lokasi dan waktu berikut.
SIMPANG LIMA menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi antara Pengadilan Agama Semarang dan DP3A Kota Semarang.